Sah, APBD Kukar 2021 Rp3,6 Triliun Disetujui DPRD
(Persetujuan APBD Kukar 2021)
TENGGARONG, Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah (RAPBD) Kutai Kartanegara 2021, disetujuai DPRD Kukar menjadi
APBD 2021. Nilainya mencapai Rp3,6 triliun, angka tersebut turun dratis
dibanding nilai pada 2020 yang mencapai angka Rp5 triliun lebih.
Persetujuan DPRD untuk APBD Kukar 2021
tersebut melalui Rapat Paripurna ke 18 dalam agenda laporan Banggar dan
Persetujuan DPRD tentang APBD 2021, dimana dalam rapat itu dipimpin Ketua DPRD
Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua Didik Agung Eko Wahono, Siswo Cahyono,
dihadiri Wakil Bupati H Chairil Anwar, Sekda Kukar dan para anggota DPRD Kukar, Jumat (11/12/2020) sore diruang rapat Paripurna DPRD Kukar.
“APBD Kukar 2021 mengalami penurunan
dibanding 2020, oleh karenanya dengan kondisi keuangan seperti itu tak bisa
makmsimal dalam pelaksanaan pembangunan, harus menyesuaikan dnegan kemampuan,”
kata Ketua DPRD Abdul Rasyid kepada awak media, Jumat (11/12/2020) sore.
Dikatakan Abdul Rasyid, pembangunan 2021
nanti akan disesuaikan dengan kemampuan, sejumlah SKPD juga mengalokasikan
anggaran yang wajib.”beberapa anggaran tetap juga tealokasikan untuk
infrastruktur hanya saja tidak bisa maksimal, kemudian penanggulangan bencana
banjir, kemudian pendidikan dan beasiswa juga teralokasikan. Untuk beasiswa itu
nilainya sekitar Rp7 miliar,” terang Abdul Rasyid.
Sementara itu H Chairil Anwar Wakil Bupati
Kukar memastikan dengan penurunan anggaran pada 2021 nanti, maka pelaksanaan
pembangunan akan disesuaikan dengan kemampuan yang ada.
“Untuk pembahasan anggaran APBD 2021 ini
seyogianya pada akhir November sudah disahkan hanya saja ini agak sedikit
molor, yang terpenting jangan sampai
lebih dari 31 Desember,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa pada laporan Banggar
DPRD Kukar yang disampaikan Jubir (juru bicara) Banggar DPRD Kukar Ahmad
Zulfiansyah pendapatan daerah sebesar Rp 3,2 Trilyun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 470 Milyar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,76 Trilyun , terdiri atas transfer
Pemerintah Pusat sebesar Rp 2,36 Trilyun dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 393
Milyar yang berasal dari pendapatan bagi hasil pajak provinsi.
Untuk Belanja Daerah sebesar Rp 3,624 Trilyun terdiri dari, Belanja Operasi sebesar Rp 2,898 Trilyun meliputi Belanja
pegawai sebesar Rp 1,566 Trilyun , Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1,296
Trilyun , Belanja Hibah sebesar Rp 27,472 Milyar , Yang sudah masuk
untuk pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik, lalu Belanja Bantuan
Sosial Rp 7,934 Milyar, Belanja Modal sebesar Rp 381,9 Milyar , Belanja
Tidak Terduga sebesar Rp 41,3 Milyar dan Belanja Transfer sebesar Rp 302,7
Milyar.(awi/poskotakaltimnews.com)